Form WhatsApp

Payung Hukum Penanganan Covid 19 yang Tidak Substansial

shape image

Payung Hukum Penanganan Covid 19 yang Tidak Substansial



Perhatian dunia saat ini tak terkecuali Indonesia seakan dicuri oleh sang predator ulung yang dapat menyematkan dirinya pada manusia di berbagai negara dan wilayah penjuru dunia yang bernama covid 19 atau yang biasa disebut dengan wabah Corona. Wabah ini memang mematikan serta memicu, World Helath Organisation (WHO) menyalakan tanda bahaya Pandemi Global yang dalam beberapa waktu lalu mengimbau tiap negara dapat bersiap untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran wabah Corona.

Indonesia akhirnya menyambut himbauan tersebut dengan melakukan pembatasan terhadap episentrum virus Covid 19 yang berasal dari Wuhan Cina, fogging di tempat publik, melakukan lock down atau penutupan akses, sterilisasi secara rutin pada transportasi dan ruang-ruang public bahkan bagi ASN melakukan Work From Home (WFH) kecuali bagi ASN pada pada dua level pejabat struktural tertinggi masih harus bekerja di kantor demi terlaksananya pelayanan masyarakat yang optimal dan berkesinambungan (Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020). Hal ini dilakukan untuk dan atas keinginan rakyat dan juga hal ini dikuatkan eksistensinya setelah mendengarkan arahan Presiden Jokowi tanggal 30 Maret 2020 yang salah satunya menyatakan bahwa ”Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Physical Distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi serta menerapkan kebijakan darurat sipil.”

Kebijakan darurat sipil yang dimaksud secara Mutatis Mutandis adalah Perppu nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya, namun perlu diingat bahwa perppu ini sudah amat usang dan juga konteksnya sudah jauh berbeda, konteks perppu ini diterbitkan adalah atas dasar pertimbangan keadaan keamanan negara dan bukan merupakan keadaan darurat kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan adanya ketidak relevanan Perppu tersebut dengan keadaan saat ini, sebagai contoh, pasal 20 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeledah seseorang yang dicurigai.” Wajar saja jikalau ada ketakutan sebagian masyarakat akan terjadinya Abusive oleh pemerintah.

Secara Umum, pengaturan mengenai pencegahan dan pemberantasan covid 19 terdiri dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kedaruratan Kesehatan Masayarakat Covid 19. Isi Keppress Covid19 ini ada tiga poin utama. Pertama, menetapkan Covid 19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedua, penanggulangan Covid 19 wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan payung hukum penetapan kedaruratan kesehatan. Ketiga, mengatur mulai berlakunya Keppres. Hal ini meneguhkan legalitas tindakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Corona dalam Sistem Hukum Indonesia. 

Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan aturan teknis pasal 59 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan patut dinilai masih tidak substansial, bukan merupakan kehendak dari rakyat dan berkontradiksi dengan arahan Presiden tanggal 31 Maret 2020. Apabila dielaborasi lebih jauh maka hal ini dapat ditilik dengan tidak adanya penegasan pembatasan jarak fisik  atau Physical Distancing, dan minimnya substansi efek jera dalam regulasi tersebut, misalnya dalam pasal 2 yang isinya tidak lain hanya  berupa penegasan kewajiban  koordinasi antara Pemerintah Daerah yang harus diamini terlebih dahulu oleh  Menteri Kesehatan dalam menetapkan kebijakan PSBB, pasal 4 ayat (1) yang berisi wujud konkritisasi kewenangan pembatasan sosial berskala besar yang dapat diambil Pemda serta pada pasal 4 ayat (3) berisi pembatasan kegiatan pada fasilitas umum memperhaikan kebutuhan dasar penduduk. 

Sebagaimana mafhum dikalangan masyarakat bahwa jauh-jauh hari pemerintah meminta agar para karyawan bekerja di rumah, meliburkan sekolah, dan meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian di tempat umum. Permintaan ini kembali disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) mengatur pembatasan yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan keutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk. Pasal 5 menyebutkan apabila PSBB telah ditetapkan oleh menteri bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu dalam ayat (2) Pemda juga diminta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaannya, dengan kata lain hanya berisi legalitas hal yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemda.

Dengan kurang substansialnya Peraturan Pemerintah tersebut maka setidaknya penulis dapat mengajukan tiga langkah sigap untuk memutus penyebaran rantai covid 19 dalam perspektif regulasi dan mengisi ketidak substansialan Peraturan Pemerintah tersebut. Pertama, Paternalistic Theory adalah merupakan dasar teori bagi pemerintah untuk menetapkan secara tegas dan sesegera mungkin diseluruh wilayah yang patut dilakukan  pembatasan jarak fisik atau Physical Distancing Berskala Besar, teori ini menerangkan bahwa campur tangan negara dalam kebebasan seseorang sangat dihalalkan untuk kepentingan orang tersebut, ini lagi-lagi menyangkut kemanusiaan dan bukan sekedar aturan formal Pemerintah, karena pembatasan fisik dinilai dapat memutus rantai penyebaran virus, maka Negara harus hadir dalam memberikan yang terbaik bagi kelangsungan kehidupan rakyatnya agar instruksi Presiden juga lebih mencerahkan bukan malah mengkeruhkan suasana, sebagaimana juga untuk menjalankan amanah UUD NRI Tahun 1945 bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, oleh karena itu pemindahan sementara Platform dunia nyata ke Platform dunia maya sangat dimungkinkan dilakukan.

Kedua, bukan hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan administrative order berupa pelarangan berkumpul dan Pembatasan Sosial Berskala Besar akan tetapi membebankan daya paksa (enforcement power) yang terukur guna memastikan efektifitas pelaksanaan norma. Hal ini juga patut dipertimbangkan karena hal ini membuat efek jera dikalangan masyarakat yang masih saja tidak mengindahkan larangan tersebut, karena unuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini membutuhkan kerja sama, kepatuhan dan komitmen dari semua unsur elemen masyarakat tidak bisa dijalankan hanya bagi segelintir masyarakat saja. Ketiga dan yang terakir adalah pendekatan pengaturan yang digunakan dalam pegaturan ini perlu berbasis pada hukum administrasi dan bukan pada hukum pidana karena tindakan yang dilakukan bukanlah tindak kejahatan akan tetapi tindakan yang biasa-biasa saja dilakukan akan tetapi karena kondisi tertentu maka ada pelarangan terhadap tindakan dan perbuatan tersebut dan tentunya hal ini dilakukan demi mengindahkan keselamatan jiwa dan menjalankan Instruksi Presiden yang menginginkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau Physical Distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif.


Penulis: Rahmat Said (Konsultan Hukum)

Post a Comment

© Copyright 2019 Blog Corong Baca

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now